Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Karang Pilang dan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Karang Pilang dan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 11
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 17 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : 17 Maret 2025
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 11 , BD 2025 /NO .11: 47 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - BAKESBANGPOL - TUGAS FUNGSI - STRUKTUR ORGANISASI - KESATUAN BANGSA - POLITIK - SURABAYA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - BAKESBANGPOL - TUGAS FUNGSI - STRUKTUR ORGANISASI - KESATUAN BANGSA - POLITIK - SURABAYA
2025
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 11 , BD 2025 /NO .11 : 47 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Karang Pilang dan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini disusun dalam rangka menyesuaikan kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dan dinamika kebutuhan organisasi pemerintahan daerah, khususnya dalam hal penguatan urusan kesatuan bangsa dan politik di daerah.
  - PERDA NO 14 TH 2016; PERDA NO 3 TH 2024; PERDA NO 4 TH 2021; PERWALI NO 97 TH 2021; PERWALI NO 41 TH 2022; PP NO 18 TH 2016; PP NO 72 TH 2019; PERMENDAGRI NO 5 TH 2017; PERMENDAGRI NO 86 TH 2017; PERMENDAGRI NO 59 TH 2021
  - Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Surabaya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan ini memuat rincian struktur organisasi BAKESBANGPOL, pembagian tugas antar bidang/subbagian, serta ketentuan tata kerja internal yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025
  - Jumlah halaman : 47 hlm

Preview Dokumen