| ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - BAKESBANGPOL - TUGAS FUNGSI - STRUKTUR ORGANISASI - KESATUAN BANGSA - POLITIK - SURABAYA |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 11 , BD 2025 /NO .11 : 47 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Karang Pilang dan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini disusun dalam rangka menyesuaikan kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dan dinamika kebutuhan organisasi pemerintahan daerah, khususnya dalam hal penguatan urusan kesatuan bangsa dan politik di daerah. |
| |
- |
PERDA NO 14 TH 2016; PERDA NO 3 TH 2024; PERDA NO 4 TH 2021; PERWALI NO 97 TH 2021; PERWALI NO 41 TH 2022; PP NO 18 TH 2016; PP NO 72 TH 2019; PERMENDAGRI NO 5 TH 2017; PERMENDAGRI NO 86 TH 2017; PERMENDAGRI NO 59 TH 2021 |
| |
- |
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Surabaya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan ini memuat rincian struktur organisasi BAKESBANGPOL, pembagian tugas antar bidang/subbagian, serta ketentuan tata kerja internal yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 47 hlm |