APBD - PENJABARAN - KEUANGAN DAERAH - BELANJA - PENDAPATAN - PEMBIAYAAN - ANGGARAN 2025 - SURABAYA |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 98, BD 2024 / NO 99 : 41 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
ABSTRAK |
- |
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, diperlukan peraturan wali kota untuk menjabarkan lebih lanjut komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar operasional penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tahun anggaran dimaksud. |
|
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 17 TH 2003; UU NO 1 TH 2004; UU NO 12 TH 2011; UU NO 23 TH 2014; UU NO 1 TH 2022; PP NO 71 TH 2010; PP NO 12 TH 2019; PP NO 35 TH 2023; PP NO 37 TH 2023; PERPRES NO 87 TH 2014; PERMENDAGRI NO 64 TH 2013; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015; PERMENDAGRI NO 120 TH 2018; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020; PERMENDAGRI NO 9 TH 2021; PERMENDAGRI NO 15 TH 2024; PERDA NO 9 TH 2024 |
|
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2024 ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 secara rinci, mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan direncanakan sebesar Rp12,1 triliun yang bersumber dari PAD dan transfer, sementara belanja daerah mencapai Rp12,3 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan transfer. Penjabaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran berjalan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 41 hlm |