JAMINAN SOSIAL OJOL |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 9, BD 2025 / NO. 9 : 13 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Pengemudi Sepeda Motor untuk Layanan Transportasi Online |
ABSTRAK |
- |
bahwa pengemudi sepeda motor untuk layanan transportasi online memiliki penghasilan dan kondisi kerja dibawah standar dan jenis pekerjaan yang dilakukan tidak stabil serta memiliki resiko kerja yang cukup tinggi sehingga termasuk dalam kategori rentan. |
|
- |
UU NO 40 TH 2004 ; UU NO 6 TH 2023 ; PP NO 44 TH 2015 ; PP NO 49 TH 2023 ; PERMENAKER NO 5 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 15 TH 2024 ; PERMENKEU NO 72 TH 2024 ; PERWALI NO 16 TH 2023 ; PERWALI NO 87 TH 2024. |
|
- |
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diatur dalam bentuk pembayaran iuran yang dicatat dan dikelola secara efektif dan akuntabel, termasuk mekanisme verifikasi penerima manfat dan pemantauan pelaksanaan program, dengan anggaran dialokasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 13 hlm |