PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 5, BD 2025 / NO 5 : 89 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. |
|
- |
UU NO 11 TH 2010 ; PP NO 1 TH 2022 ; PERDA NO 1 TH 2024. |
|
- |
Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya demi kemajuan kebudayaan nasional. Peraturan ini menjelaskan berbagai ketentuan mengenai penggolongan, pengambilalihan, serta kompensasi terkait cagar budaya. Peraturan ini menekankan peran aktif Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dalam melakukan survei, perlindungan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta merekomendasikan langkah-langkah untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 89 hlm |