| PELESTARIAN CAGAR BUDAYA – IZIN PEMANFAATAN – IZIN PEMUGARAN – PERUBAHAN PERWALI – PELAYANAN PERIZINAN – TIM AHLI CAGAR BUDAYA – PROSEDUR PERIZINAN CAGAR BUDAYA |
| 2017 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 42, BD 2017 / NO. 42 : 29 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya |
| ABSTRAK |
- |
Diperlukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap Perwali 59/2007 sebagai aturan pelaksanaan Perda 5/2005 tentang pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya ; Terjadi perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah berdasarkan Perda 14/2016, sehingga Perwali sebelumnya tidak lagi sesuai ; Diperlukan penyesuaian prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pelestarian cagar budaya agar lebih tertib dan selaras dengan struktur organisasi yang baru. |
| |
- |
UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 28 TH 2002 ; UU NO 11 TH 2010 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 JO UU NO 9 TH 2015 ; PP NO 36 TH 2005 ; PP NO 79 TH 2005 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERDA KOTA SBY NO 5 TH 2005 ; PERDA KOTA SBY NO 7 TH 2009 ; PERDA KOTA SBY NO 14 TH 2016 ; PERWALI SBY NO 59 TH 2007 ; PERWALI SBY NO 65 TH 2016. |
| |
- |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2017 menetapkan perubahan terhadap Perwali 59/2007 sebagai pelaksanaan Perda 5/2005 mengenai pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dan kewenangan perangkat daerah sesuai Perda 14/2016, termasuk penggantian istilah jabatan, pembaruan kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta penegasan peran Tim Ahli Cagar Budaya.
Perwali ini juga merinci pembaruan prosedur izin pemanfaatan dan izin pemugaran cagar budaya, termasuk persyaratan administrasi, tata cara pengajuan, jangka waktu pelayanan, serta ketentuan pemberian kuasa. Lampiran peraturan turut diperbarui berisi formulir, contoh surat keputusan, surat izin, dan format penilaian bangunan/lingkungan cagar budaya.
Tujuan keseluruhan peraturan ini adalah memastikan tertib administrasi, harmonisasi prosedur perizinan, serta peningkatan efektivitas perlindungan dan pelestarian cagar budaya di Kota Surabaya. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017 |
| |
- |
Jumlah halaman : 29 hlm |