SANITASI BERBASIS MASYARAKAT - KESEHATAN - PEMBUANGAN |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 124, BD 2024 / NO. 125 : 14 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar ; bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Surabaya sebagai kota sehat dan pencegahan stunting serta meningkatkan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat. |
|
- |
UU NO 18 TH 2008 ; UU NO 32 TH 2009 ; PP NO 81 TH 2012 ; PP NO 66 TH 2014 ; PP NO 22 TH 2021 ; PERMENKES NO 3 TH 2014. |
|
- |
Menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat secara mandiri dalam penyelenggaraan sanitasi, dengan berlandaskan pada lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), diantaranya termasuk pengelolaan air minum dan limbah rumah tangga. Tim Verifikasi akan dibentuk untuk memastikan perubahan perilaku masyarakat, dengan fokus pada amanah dan prosedur yang jelas, dan diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Surabaya secara keseluruhan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 14 hlm |