TIM TEKNIS - PENGELOLAAN - JDIH KOTA SURABAYA |
2024 |
KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/327/436.1.2/2024 : 5 HLM |
Keputusan Walikota TENTANG Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya. |
|
- |
UU NO 11 TH 2008 ; UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 25 TH 2009 ; PP NO 71 TH 2019 ; PERPRES NO 33 TH 2012 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 2 TH 2014 ; PERMENKUMHAM NO 8 TH 2019 ; PERWALI NO 111 TH 2024. |
|
- |
Keputusan ini diambil untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2024 mengenai pengelolaan JDIH. Tim ini terdiri dari berbagai anggota yang mencakup Sekretaris Daerah sebagai pengarah, Asisten Pemerintahan sebagai ketua, serta beberapa kepala bagian dari berbagai instansi sebagai anggota tim. Biaya pelaksanaan tugas tim akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya. |
CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |