Keputusan Walikota Nomor 327  •  Tahun 2024 Berlaku
Keputusan Walikota Nomor 327 Tahun 2024 tentang Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 23 Desember 2024
Dilihat: 1759x
Diunduh: 139x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

TIM TEKNIS - PENGELOLAAN - JDIH KOTA SURABAYA
2024
KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/327/436.1.2/2024 : 5 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya
ABSTRAK - dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya.
  - UU NO 11 TH 2008 ; UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 25 TH 2009 ; PP NO 71 TH 2019 ; PERPRES NO 33 TH 2012 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 2 TH 2014 ; PERMENKUMHAM NO 8 TH 2019 ; PERWALI NO 111 TH 2024.
  - Keputusan ini diambil untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2024 mengenai pengelolaan JDIH. Tim ini terdiri dari berbagai anggota yang mencakup Sekretaris Daerah sebagai pengarah, Asisten Pemerintahan sebagai ketua, serta beberapa kepala bagian dari berbagai instansi sebagai anggota tim. Biaya pelaksanaan tugas tim akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024
  - Jumlah halaman : 5 hlm
Belum terdapat riwayat perubahan status untuk peraturan ini.