Keputusan Walikota
Nomor 327 •
Tahun 2024
Berlaku
Keputusan Walikota
Nomor
327
Tahun
2024
tentang
Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Keputusan Walikota |
| Judul | : | Keputusan Walikota Nomor 327 Tahun 2024 tentang Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | KEPWALI KOTA SURABAYA |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 327 |
| Tahun Terbit | : | 2024 |
| Tempat Terbit | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 23 Desember 2024 |
| Tanggal Pengundangan | : | 23 Desember 2024 |
| Sumber | : | KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/327/436.1.2/2024: 5 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
| Subjek | : | TIM TEKNIS - PENGELOLAAN - JDIH KOTA SURABAYA |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Bagian Hukum dan Kerjasama |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| TIM TEKNIS - PENGELOLAAN - JDIH KOTA SURABAYA | ||
| 2024 | ||
| KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/327/436.1.2/2024 : 5 HLM | ||
| Keputusan Walikota TENTANG Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya | ||
| ABSTRAK | - | dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya. |
| - | UU NO 11 TH 2008 ; UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 25 TH 2009 ; PP NO 71 TH 2019 ; PERPRES NO 33 TH 2012 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 2 TH 2014 ; PERMENKUMHAM NO 8 TH 2019 ; PERWALI NO 111 TH 2024. | |
| - | Keputusan ini diambil untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2024 mengenai pengelolaan JDIH. Tim ini terdiri dari berbagai anggota yang mencakup Sekretaris Daerah sebagai pengarah, Asisten Pemerintahan sebagai ketua, serta beberapa kepala bagian dari berbagai instansi sebagai anggota tim. Biaya pelaksanaan tugas tim akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya. | |
| CATATAN | - | Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 |
| - | Jumlah halaman : 5 hlm | |
Belum terdapat riwayat perubahan status
untuk peraturan ini.
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
