Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2023
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 8 September 2023
Tanggal Pengundangan : 8 September 2023
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO 5, LD 2023 / NOREG 129-5/2023: 10 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2022
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2022
2023
PERDA KOTA SURABAYA NO 5, LD 2023 / NOREG 129-5/2023 : 10 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK - melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  - PP NO 12 TH 2019 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 15 TH 2004 ; PP NO 56 TH 2005
  - Peraturan ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 9,6 triliun dan belanja daerah Rp 9,5 triliun, menghasilkan surplus Rp 61,2 miliar.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2023
  - Jumlah halaman : 10 hlm

Preview Dokumen