PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2022 |
2023 |
PERDA KOTA SURABAYA NO 5, LD 2023 / NOREG 129-5/2023 : 10 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 |
ABSTRAK |
- |
melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
|
- |
PP NO 12 TH 2019 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 15 TH 2004 ; PP NO 56 TH 2005 |
|
- |
Peraturan ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 9,6 triliun dan belanja daerah Rp 9,5 triliun, menghasilkan surplus Rp 61,2 miliar. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |