BANTUAN BIAYA OPERASIONAL - BANTUAN SOSIAL - AMBULANS |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 49, BD 2024 / NO. 50 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pemberian Bantuan Biaya Operasional untuk Mobil Ambulans yang Digunakan untuk Pelayanan Penanganan Sosial di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi khusus menuju fasilitas kesehatan dan pengantaran kedukaan yang keberadaannya dekat dengan tempat tinggal/lingkungannya sehingga warga dengan segera mendapat penanganan lebih cepat dan efektif |
|
- |
PERMENDAGRI NO 33 TH 2020 ; PERDA NO 4 TH 2017 ; PERDA NO 9 TH 2021 |
|
- |
Peraturan Walikota Surabaya ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional bagi mobil ambulans yang dikelola secara swadaya untuk pelayanan penanganan sosial. Sasaran penerima bantuan adalah warga dengan KTP Daerah dan pemilik ambulans swadaya yang tidak menggunakan ambulans untuk tujuan bisnis. Dinas Sosial bertanggung jawab atas penyaluran bantuan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan peraturan ini mulai berlaku pada 21 Juni 2024. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |