BLUD UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 57, BD 2024 / NO 58 : 23 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
sebagai tindaklanjut untuk penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan |
|
- |
UU NO 25 TH 2009 ; PP NO 2 TH 2018 |
|
- |
Dokumen ini membahas tentang pengelolaan dan tata laksana Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), termasuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pengelolaan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia. Terdapat juga prosedur kerja, hubungan kerja antar posisi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang harus disusun oleh BLUD. Selain itu, dokumen ini menetapkan pedoman untuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan PPK-BLUD di UPTD Labkesda. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 23 hlm |