BLUD UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 56, BD 2024 / NO 57 : 12 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 36 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya kepada masyarakat yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal |
|
- |
PP NO 23 TH 2005 ; PP NO 65 TH 2005 ; PP NO 71 TH 2010 ; PP NO 2 TH 2018. |
|
- |
Lab Pemeriksaan: Terdapat beberapa jenis pemeriksaan seperti Crosscecker sediaan TBC, Parasitologi, ECG, Narkoba dan Toksikologi, serta Urinalisa, semuanya mencapai hasil 100%. Upaya dilakukan untuk memenuhi SDM yang kompeten, termasuk kerjasama dengan rumah sakit dan klinik. Lab PCR: Proses meliputi unboxing, ekstraksi, mix PCR, TCM, mobile PCR, dan swab pelaku perjalanan, dengan hasil juga mencapai 100%. Evaluasi SOP dan verifikasi bertingkat dilakukan untuk meminimalisir kesalahan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 12 hlm |