STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN |
2023 |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023 / Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 8 : 22 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan administratif dalam menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun perlu menetapkan standar pelayanan minimal dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Standar Pelayanan Minimal BadanLayanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Walikota |
|
- |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 |
|
- |
Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
- |
Jumlah halaman : 22 hlm |