TARIF PELAYANAN NON KESEHATAN - KERJA SAMA - DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA |
2024 |
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 / LD. No. 12 Tahun 2016 Tambahan LD. No. 10 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Tarif Pelayanan Non Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya dalam Melakukan Kerja Sama dengan Pihak Lain |
ABSTRAK |
- |
bahwa BLUD Puskesmas serta UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penunjang serta dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dibutuhkan penguatan pendanaan dan sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan sebagaitempat pembelajaran yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan danpengalaman sesuai dengan kompetensi yang diharapkan perlu menetapkan tarif pelayanan non kesehatan |
|
- |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2019 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 |
|
- |
Menetapkan Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya Dalam Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Lain. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |