Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 45
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 30 Mei 2024
Tanggal Pengundangan : 30 Mei 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 45, BD 2024 / NO. 46: 6 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : GAJI - HONOR - TUNJANGAN - APBD 2024
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

GAJI - HONOR - TUNJANGAN - APBD 2024
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 45, BD 2024 / NO. 46 : 6 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK - untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
  - PP NO 14 TH 2024
  - Membahas teknis pemberian gaji ketiga belas, diantaranya diberikan kepada PNS, Walikota, Wakil Walikota, dan PPPK. Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024. Proses Pembayaran Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024
  - Jumlah halaman : 6 hlm

Preview Dokumen