GAJI - HONOR - TUNJANGAN - APBD 2024 |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 45, BD 2024 / NO. 46 : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 |
ABSTRAK |
- |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 |
|
- |
PP NO 14 TH 2024 |
|
- |
Membahas teknis pemberian gaji ketiga belas, diantaranya diberikan kepada PNS, Walikota, Wakil Walikota, dan PPPK. Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024. Proses Pembayaran Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |