Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 36
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 1 April 2024
Tanggal Pengundangan : 1 April 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 36, BD 2024 / NO. 37: 9 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PEJABAT BERWENANG CUTI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PEJABAT BERWENANG CUTI
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 36, BD 2024 / NO. 37 : 9 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pejabat yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK - bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas tertib pelaksanaan administrasi kepegawaian terkait dengan pemberian cuti Aparatur Sipil Negara, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian/penangguhan/penolakan cuti bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
  - 1. UU NO 20 Tahun 2023; 2. PERKA BKN NO 24 Tahun 2017; 3. PERKA BKN NO 7 Tahun 2022; 4. dll
  - Walikota berwenang memberikan/menangguhkan/menolak permintaan cuti
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024
  - Jumlah halaman : 9 hlm

Preview Dokumen