PEJABAT BERWENANG CUTI |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 36, BD 2024 / NO. 37 : 9 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pejabat yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas tertib pelaksanaan administrasi kepegawaian terkait dengan pemberian cuti Aparatur Sipil Negara, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian/penangguhan/penolakan cuti bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
|
- |
1. UU NO 20 Tahun 2023; 2. PERKA BKN NO 24 Tahun 2017; 3. PERKA BKN NO 7 Tahun 2022; 4. dll |
|
- |
Walikota berwenang memberikan/menangguhkan/menolak permintaan cuti |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |