PERUBAHAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 38, BD 2024 / NO. 39 : 38 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 92 ayat (4), Pasal 104 ayat (3), dan Pasal 115 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan efisiensi persyaratan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
|
- |
1. PERDA NO 6 Tahun 2019; 2. PERWALI NO 10 Tahun 2022; 3. PERWALI NO 106 Tahun 2022; 4. PERWALI NO 112 Tahun 2022; 5. PERWALI NO 16 Tahun 2023; 6. dll |
|
- |
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 38 hlm |