Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
ABSTRAK |
- |
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 92 ayat (4), Pasal 104 ayat (3), dan Pasal 115 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan efisiensi persyaratan, perlu diatur dalam suatu Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; |
|
- |
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun2013
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
4. PeraturanPresiden Nomor 112 Tahun 2013
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 |
|
- |
Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan melalui Sistem Informasi Pendukung Layanan Administrasi Kependudukan dibantu oleh Petugas registrasi dan/atau pembantu petugas registrasi
Adapun jenis pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud meliputi pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, penerbitan KTP-el dan KTP Orang Asing, penerbitan KIA, dll. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |