Peraturan Daerah Kota TENTANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
-
1. PERDA NO 9 Tahun 2021
-
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 10.770.314.467.863,00 (sepuluh triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar tiga ratus empat belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023