PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 15, BD 2024 / NO. 16 : 7 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke 731 |
ABSTRAK |
- |
bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731, Pemerintah Daerah memberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak |
|
- |
1. PERWALI Nomor 121 Tahun 2021; 2. PERDA Nomor 7 Tahun 2023; 3. PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020. |
|
- |
ditujukan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan penyampaian SPTPD dan/atau keterlambatan pembayaran atau penyetoran PBJT, Pajak Reklame dan PAT Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |