BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - BLUD - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - RSUD |
2022 |
PERWALI KOTA SURABAYA NOMOR 19, BD 2022 / NO. 20 : 10 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah |
ABSTRAK |
- |
bahwa sehubungan dengan besarnya tanggung jawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah, maka kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi |
|
- |
UU NO 15 TH 2004 ; UU NO 44 TH 2009 ; PP NO 23 TH 2005 ; PERMENDAGRI NO 79 TH 2018. |
|
- |
Peraturan ini Merujuk pada berbagai regulasi pemerintah terkait manajemen keuangan dan pedoman pelayanan publik, Peraturan ini juga mendefinisikan peran seperti Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas Rumah Sakit, dan Pegawai Negeri Sipil, dan menguraikan jenis-jenis kompensasi: Honorarium, Tunjangan, dan Insentif berdasarkan kinerja. Dokumen ini juga menetapkan perhitungan insentif layanan dan menetapkan kriteria untuk menentukan gaji Pejabat Pengelola. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2022 |
|
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |