Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 19
Tahun Penetapan : 2022
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 9 Maret 2022
Tanggal Pengundangan : 9 Maret 2022
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NOMOR 19, BD 2022 / NO. 20: 10 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - BLUD - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - RSUD
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama
Status : Berlaku
Pemrakarsa : RSUD Dokter Mohamad Soewandhie
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - BLUD - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - RSUD
2022
PERWALI KOTA SURABAYA NOMOR 19, BD 2022 / NO. 20 : 10 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK - bahwa sehubungan dengan besarnya tanggung jawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah, maka kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi
  - UU NO 15 TH 2004 ; UU NO 44 TH 2009 ; PP NO 23 TH 2005 ; PERMENDAGRI NO 79 TH 2018.
  - Peraturan ini Merujuk pada berbagai regulasi pemerintah terkait manajemen keuangan dan pedoman pelayanan publik, Peraturan ini juga mendefinisikan peran seperti Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas Rumah Sakit, dan Pegawai Negeri Sipil, dan menguraikan jenis-jenis kompensasi: Honorarium, Tunjangan, dan Insentif berdasarkan kinerja. Dokumen ini juga menetapkan perhitungan insentif layanan dan menetapkan kriteria untuk menentukan gaji Pejabat Pengelola.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2022
  - Jumlah halaman : 10 hlm

Preview Dokumen