PERLINDUNGAN - DISABILITAS - BANTUAN - SOSIAL |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NOMOR 9, BD 2024 / NO. 10 : 23 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan |
|
- |
UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 19 TH 2011 ; UU NO 8 TH 2016 ; PP NO 52 TH 2019 ; PERMENSOS NO 7 TH 2017 ; PERDA NO 2 TH 2012. |
|
- |
Peraturan ini membahas diantaranya menekankan pentingnya aksesibilitas, pemberdayaan, dan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Beberapa bagian spesifik membahas hak untuk bekerja, layanan kesehatan, dan partisipasi masyarakat dalam menjunjung tinggi hak-hak penyandang disabilitas. Pasal-pasal tertentu juga menyoroti aspek penting seperti informasi, rujukan rehabilitasi, dan hak berekspresi serta berkomunikasi bagi penyandang disabilitas. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 23 hlm |