RKPD TH 2024 |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 69, BD 2023 / NO. 69 : 1773 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surabaya Tahun 2024 |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);dan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)sebagai pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS); |
|
- |
1. UU NO. 28 Tahun 1999; 2. UU NO. 17 Tahun 2003; 3. UU NO. 1 Tahun 2004; 4. UU NO. 25 Tahun 2004; 5. UU NO. 17 Tahun 2007; 6. UU NO. 24 Tahun 2007; 7. UU NO. 1 Tahun 2022; 8. PP NO. 8 Tahun 2008; 9. PP NO. 26 Tahun 2008; 10. PP NO. 38 Tahun 2017; 11. PP NO. 2 Tahun 2018; 12. PERPRES NO 59 Tahun 2017; 13. PERPRES NO 59 Tahun 2017; 14. PERPRES NO 80 Tahun 2019; 15. PERPRES NO. 18 Tahun 2020; 16. PERMENAKERTRAS NO. 2 Tahun 2014; 17. PERMENDAGRI NO. 86 Tahun 2017; 18. PERMENSOS NO. 9 Tahun 2018; 19. PERMENDAGRI NO. 10 Tahun 2018; 20. KEPMENDAGRI NO 050-5889 Tahun 2021; 21. INPRES NO 9 Tahun 2000; 22. PERDA PROV JATIM NO 5 Tahun 2012; 23. PERDA PROV JATIM NO 9 Tahun 2019; 24. PERDA NO. 4 Tahun 2021; 25. PERWALI NO. 97 Tahun 2021. |
|
- |
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD dan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur, kondisi lingkungan strategis daerah dan hasil evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) tahun sebelumnya |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 1773 hlm |