PENGHAPUSAN SANKSI RUSUN |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 115, BD 2023 / NO. 115 : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Retribusi Pemakaian Rumah Susun dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun dalam melakukan pembayaran retribusi Pemakaian Rumah Susun, perlu memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga retribusi pemakaian rumah susun kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun |
|
- |
1. UU NO 12 Tahun 2011; 2. UU NO 20 Tahun 2011; 3. UU NO 1 Tahun 2022; 4. PP NO 12 Tahun 2017; 5. PP NO 12 Tahun 2019; 6. PERPRES NO 87 Tahun 2014; 7. PERDA NO 2 Tahun 2010; 8. PERDA NO 1 Tahun 2022; 9. PERWALI NO 73 Tahun 2021. |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam memberikan pedoman pelaksanaan pemberian penghapusan sanksi Administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi izin pemakaian rumah susun dalam rangka memperingati hari Pahlawan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |