PERJALANAN DINAS |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 111, BD 2023 / NO. 111 : 13 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Nega |
|
- |
1. UU Nomor 13 Tahun 2003; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004; 5. UU Nomor 24 Tahun 2007; 6. UU Nomor 13 Tahun 2019; 7. UU Nomor 5 Tahun 2014; 8. UU Nomor 30 Tahun 2014; 9. UU Nomor 6 Tahun 2018; 10. PP Nomor 12 Tahun 2017; 11. PP Nomor 12 Tahun 2019; 12. PERPRES Nomor 12 Tahun 2021; 13. PERPRES Nomor 53 Tahun 2023; 14. PERMENKEU Nomor 113/PMK.05/2012; 15. PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; 16. PW Nomor 105 Tahun 2023. |
|
- |
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2023 diubah |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 13 hlm |