PERJALANAN DINAS |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 105, BD 2023 / NO 105 : 7 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka kelancaran, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali |
|
- |
1. UU Nomor 13 Tahun 2003; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004; 5. UU Nomor 24 Tahun 2007; 6. UU Nomor 13 Tahun 2019; 7. UU Nomor 5 Tahun 2014; 8. UU Nomor 30 Tahun 2014; 9. UU Nomor 6 Tahun 2018; 10. PP Nomor 12 Tahun 2017; 11. PP Nomor 12 Tahun 2019; 12. PERPRES Nomor 12 Tahun 2021; 13. PERPRES Nomor 53 Tahun 2023; 14. PERMENKEU Nomor 113/PMK.05/2012; 15. PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; 16. PW Nomor 20 Tahun 2021. |
|
- |
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 20) diubah |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |