PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK DAERAH - HARI KESAKTIAN PANCASILA |
2023 |
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah : 5 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada Masyarakat, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila. |
|
- |
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah |
|
- |
Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan/Atau Denda Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |