TATA CARA PENGURANGAN - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN - PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUAN PERKOTAAN |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 12 TH. 2016 (BD. 2016 / NO. 15) : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila |
ABSTRAK |
- |
Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila |
|
- |
Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 Perwali Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 Perwali Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 |
|
- |
Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan/Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |