PENDAFTARAN PENDATAAN PBB |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 76, BD 2023 / NO. 76 : 10 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak guna meningkatkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. |
|
- |
1. UU Nomor 16 Tahun 2009; 2. PP Nomor 12 Tahun 2017; 3. PERMENKEU Nomor 208/PMK.07/2018 ; 4. PERDA Nomor 5 Tahun 2021; |
|
- |
melakukan pendaftaran, pendataan, dan penetapan PBB atas permohonan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau secara jabatan |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |