Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 76
Tahun Penetapan : 2023
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 13 Juli 2023
Tanggal Pengundangan : 13 Juli 2023
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 76, BD 2023 / NO. 76: 10 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PENDAFTARAN PENDATAAN PBB
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PENDAFTARAN PENDATAAN PBB
2023
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 76, BD 2023 / NO. 76 : 10 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK - bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak guna meningkatkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
  - 1. UU Nomor 16 Tahun 2009; 2. PP Nomor 12 Tahun 2017; 3. PERMENKEU Nomor 208/PMK.07/2018 ; 4. PERDA Nomor 5 Tahun 2021;
  - melakukan pendaftaran, pendataan, dan penetapan PBB atas permohonan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau secara jabatan
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023
  - Jumlah halaman : 10 hlm

Preview Dokumen