BLT DARI DBHCHT |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 85, BD 2023 / NO. 85 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Tembakau di Kota Surabaya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf b dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 050/18.329/201.1/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT yang bersumber DBHCHT, |
|
- |
1. UU Nomor 39 Tahun 2007 ; 2. PERMENKEU Nomor 215/PMK.07/2021; 3. PERWALI Nomor 105 Tahun 2022. |
|
- |
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 107) diubah |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |