Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 66
Tahun Penetapan : 2023
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan : 27 Juni 2023
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 66, BD 2023 / NO. 66: 6 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : SANKSI PAJAK DAERAH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

SANKSI PAJAK DAERAH
2023
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 66, BD 2023 / NO. 66 : 6 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78
ABSTRAK - bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada Masyarakat.
  - 1. UU Nomor 1 Tahun 2022; 2. PP Nomor 35 Tahun 2023; 3. PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; 4. PERDA Nomor 5 Tahun 2021
  - Peraturan Walikota ini memiliki maksud untuk memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah pada peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023
  - Jumlah halaman : 6 hlm

Preview Dokumen