SANKSI PAJAK DAERAH |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 66, BD 2023 / NO. 66 : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78 |
ABSTRAK |
- |
bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada Masyarakat. |
|
- |
1. UU Nomor 1 Tahun 2022; 2. PP Nomor 35 Tahun 2023; 3. PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; 4. PERDA Nomor 5 Tahun 2021 |
|
- |
Peraturan Walikota ini memiliki maksud untuk memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah pada peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke- 78.
|
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |