PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS - TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO.53, BD 2022 / NO.54 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |
ABSTRAK |
- |
melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1884/OTDA |
|
- |
PP No.15 Th.2023 |
|
- |
Pemerintah Kota Surabaya memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023 |
|
- |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |