PENGURANGAN DENDA ADMINISTRATIF - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN - GEDUNG - HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 50, BD 2023 / NO. 50 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pemberian Insentif Berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan antusias warga masyarakat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung sekaligus sebagai stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, perlu ditetapkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda administratif |
|
- |
UU No.28 Th.2002; PP No.16 Th.2021; PERDA 7 Th.2009; PERDA No.12 Th.2012; PERWALI No.34 Th.2023; |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda administratif pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan IMB/PBG dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |