PENGURANGAN/PEMBEBASAN DENDA - IMB/PBG |
2023 |
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 33 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pemberian Insentif Berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730 |
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 |
|
- |
-UU No. 2 Th 1965, -UU No. 28 Th 2002, -UU No. 13 Th 2022, -UU No. 9 Th 2015, -UU No. 30 Th 2014, -PP No. 16 Th 2021, -Permendagri No. 120 Th 2018, -Perda No. 6 Th 2013, -Perda No. 9 Th 2013, -Perwali No. 38 Th 2019, -Perwali No. 73 Th 2021, |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan IMB/PBG dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730 |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |