Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 21
Tahun Penetapan : 2023
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2023
Tanggal Pengundangan : 28 Februari 2023
Sumber : BERITA DAERAH NO 21 TAHUN 2023: 59 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : KARTU KREDIT
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : BAGIAN HUKUM
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

KARTU KREDIT
2023
BERITA DAERAH NO 21 TAHUN 2023 : 59 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  - -Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 -Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 -Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 -Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 -Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 -Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 -Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 -Peraturan Walikota Surabaya Nomor 122 Tahun 2022
  - Peraturan Walikota ini mengatur tentang KKPD yang digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023
  - Jumlah halaman : 59 hlm

Preview Dokumen