PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
20 Januari 2023
PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13 Januari 2023
Tautan
Abstrak
BARJAS
2023
LN Republik Indonesia 2023 (17); TLN Republik Indonesia (6848) : 14 HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
ABSTRAK
-
Pajak barang/jasa tertentu atas tenaga listrik penting sebagai pendapatan daerah untuk biayai pemerintahan. Mengikuti Putusan MK RI No. 8O/PUU-XV/2017 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, perlu atur pajak tersebut (sendiri/luar). Dibutuhkan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang/Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
-
UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU No 1 Tahun 2022
-
CATATAN
-
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023