Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
Singkatan Jenis : PP
T.E.U Badan : Pemerintah Pusat
Nomor : 4
Tahun Terbit : 2023
Tempat Terbit : Indonesia
Tanggal Penetapan : 20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : 20 Januari 2023
Sumber : LN Republik Indonesia 2023 (17); TLN Republik Indonesia (6848): 14 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : BARJAS
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : JOKO WIDODO
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
BARJAS
2023
LN Republik Indonesia 2023 (17); TLN Republik Indonesia (6848) : 14 HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
ABSTRAK - Pajak barang/jasa tertentu atas tenaga listrik penting sebagai pendapatan daerah untuk biayai pemerintahan. Mengikuti Putusan MK RI No. 8O/PUU-XV/2017 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, perlu atur pajak tersebut (sendiri/luar). Dibutuhkan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang/Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
  - UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU No 1 Tahun 2022
  -
CATATAN - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023
  - Jumlah halaman : 14 hlm