BATAS - WILAYAH - KELURAHAN - KECAMATAN - GEOGRAFIS |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG BATAS WILAYAH KELURAHAN DI KECAMATAN BENOWO, KECAMATAN GUNUNG ANYAR, KECAMATAN PAKAL, KECAMATAN SUKOLILO, KECAMATAN TENGGILIS MEJOYO DAN KECAMATAN WONOCOLO KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
Melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan di Kecamatan Benowo, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Pakal, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo dan Kecamatan Wonocolo |
|
- |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018,
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021,
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018,
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021,
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2022,
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2022 |
|
- |
Peraturan Walikota tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan dan Kecamatan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |