ANGGARAN - APBD - ELEKTRONIK |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SURABAYA SECARA ELEKTRONIK |
ABSTRAK |
- |
Bahwa dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya secara elektronik, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2014 |
|
- |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021,
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021,
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2009 |
|
- |
pedoman teknis terkait pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya untuk Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara elektronik |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |