Unit Pelaksana Teknis Dinas |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SERTA PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, diperlukan Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna memberikan perlindungan khusus dan layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, tindak pidana perdagangan orang, serta memperhatikan hasil rekomendasi Gubernur Jawa Timur berdasarkan Surat 061/49463/031.1/2022 tanggal 23 Desember 2022 hal Pembentukan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 2 Tahun 2022,
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016,
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 |
|
- |
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tipe A pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |