ELIMINASI MALARIA - SURABAYA - KESEHATAN |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
bahwa Kota Surabaya telah berstatus kota eliminasi
malaria sejak Tahun 2014, pemeliharaan eliminasi malaria
menjadi fokus penatalaksanaan eliminasi malaria di Kota
Surabaya |
|
- |
UU No 4 Tahun 1984, UU No 36 Tahun 2009, PP No 40 Tahun 1991, Permenkes No 1501/MENKES/PER/X/2010, Permenkes No 22 Tahun 2022. |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman
Pemerintah Daerah dalam upaya menggerakkan,
menyelaraskan, dan mengkoordinasikan berbagai lintas
program dan lintas sektor dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pemeliharaan eliminasi malaria di Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum melalui perumusan kebijakan dalam
mempertahankan eliminasi malaria demi mewujudkan
kehidupan masyarakat di Daerah yang hidup sehat terbebas
dari penularan malaria. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |