Peraturan Walikota Nomor 119 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Padat Karya pada Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 119 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Padat Karya pada Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 119
Tahun Penetapan : 2022
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 18 November 2022
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah - Percepatan Penanggulangan Kemiskinan - Tanggung Jawab Sosial
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah - Percepatan Penanggulangan Kemiskinan - Tanggung Jawab Sosial
2022
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA PADA URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM
ABSTRAK - bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian Daerah dan percepatan penanggulangan kemiskinan serta penciptaan lapangan kerja bagi keluarga miskin, perlu penyelenggaraan program Padat Karya pada urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021.
  - Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Padat Karya pada urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Tujuan program Padat Karya pada urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum meliputi: a. memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah; b. mewujudkan peningkatan akses Keluarga Miskin kepada pelayanan dasar dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; c. penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan Padat Karya; d. membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; e. mengurangi jumlah Keluarga Miskin di Daerah; dan f. meningkatkan pendapatan Keluarga Miskin di Daerah.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen