Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah - Percepatan Penanggulangan Kemiskinan - Tanggung Jawab Sosial |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA PADA URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian Daerah
dan percepatan penanggulangan kemiskinan serta
penciptaan lapangan kerja bagi keluarga miskin, perlu
penyelenggaraan program Padat Karya pada urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. |
|
- |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021. |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan program Padat Karya pada urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Tujuan program Padat Karya pada urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum meliputi:
a. memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah;
b. mewujudkan peningkatan akses Keluarga Miskin kepada
pelayanan dasar dengan berbasis pendekatan pemberdayaan
masyarakat;
c. penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan
secara swakelola dan Padat Karya;
d. membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
e. mengurangi jumlah Keluarga Miskin di Daerah; dan
f. meningkatkan pendapatan Keluarga Miskin di Daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |