| RETRIBUSI - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN - IMB - PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG - PBG - TARIF RETRIBUSI - RENOVASI RINGAN - INDEKS FUNGSI |
| 2022 |
| BD KOTA SURABAYA TAHUN 2022 (118) : 8 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin ketertiban, keandalan teknis, dan fungsi bangunan yang selaras dengan lingkungan, di mana setiap penyelenggaraan bangunan wajib memiliki IMB atau PBG. Selain itu, peraturan ini bertujuan menyempurnakan ketentuan mengenai indeks renovasi ringan (perubahan non-struktural) dan meninjau kembali tarif retribusi yang telah diatur sebelumnya guna memberikan kepastian hukum atas pelayanan penerbitan izin oleh Pemerintah Daerah. |
| |
- |
UU NO 16 TH 1950; UU NO 28 TH 2002; UU NO 12 TH 2011; UU NO 23 TH 2014; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2009; PERDA KOTA SURABAYA NO 12 TH 2012; PERDA KOTA SURABAYA NO 9 TH 2021; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016. |
| |
- |
Peraturan ini mengubah lampiran dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 terkait indeks fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan sebagai dasar perhitungan retribusi. Di dalamnya diatur berbagai besaran indeks untuk kegiatan pembangunan baru maupun rehabilitasi/renovasi (rusak ringan, sedang, berat), serta indeks parameter untuk berbagai fungsi bangunan seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, hingga fungsi khusus. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 7 November 2022 |
| |
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |