Peraturan Walikota Nomor 116  •  Tahun 2022 Tidak Berlaku
Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 7 November 2022
Dilihat: 1024x
Diunduh: 103x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

RETRIBUSI - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN - IMB - PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG - PBG - TARIF RETRIBUSI - RENOVASI RINGAN - INDEKS FUNGSI
2022
BD KOTA SURABAYA TAHUN 2022 (118) : 8 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK - Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin ketertiban, keandalan teknis, dan fungsi bangunan yang selaras dengan lingkungan, di mana setiap penyelenggaraan bangunan wajib memiliki IMB atau PBG. Selain itu, peraturan ini bertujuan menyempurnakan ketentuan mengenai indeks renovasi ringan (perubahan non-struktural) dan meninjau kembali tarif retribusi yang telah diatur sebelumnya guna memberikan kepastian hukum atas pelayanan penerbitan izin oleh Pemerintah Daerah.
  - UU NO 16 TH 1950; UU NO 28 TH 2002; UU NO 12 TH 2011; UU NO 23 TH 2014; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2009; PERDA KOTA SURABAYA NO 12 TH 2012; PERDA KOTA SURABAYA NO 9 TH 2021; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016.
  - Peraturan ini mengubah lampiran dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 terkait indeks fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan sebagai dasar perhitungan retribusi. Di dalamnya diatur berbagai besaran indeks untuk kegiatan pembangunan baru maupun rehabilitasi/renovasi (rusak ringan, sedang, berat), serta indeks parameter untuk berbagai fungsi bangunan seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, hingga fungsi khusus.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 7 November 2022
  - Jumlah halaman : 8 hlm