APBD TAHUN ANGGARAN 2021 |
2022 |
PERDA KOTA SURABAYA NO. 4, LD 2022 / NOREG 126-4/2022 : 10 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021. |
|
- |
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020. |
|
- |
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |