Pertanggungjawaban - Keuangan - Pengawasan - Monitoring - Evaluasi |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PEDOMAN AUDIT KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
a. bahwa dalam rangka melakukan penilaian independen
terkait keekonomisan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
program/ kegiatan, diperlukan petunjuk pelaksanaan audit
kinerja ;
b. bahwa berdasarkan pernyataan nomor 3040 Standar Audit
Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), pimpinan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus menyusun
kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan audit
intern agar pelaksanaan audit intern dapat dilakukan
secara ekonomi, efisien dan efektif ;
c. bahwa lingkup audit intern Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah diantaranya meliputi audit kinerja atas
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. |
|
- |
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi Inspektorat
untuk melaksanakan Audit Kinerja dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah berdasarkan Aspek Ekonomi, Efisiensi,
dan Efektifitas. Peraturan Walikota ini bertujuan agar diperoleh Auditor yang
kompeten, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan
dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |