Pengadaan Tanah - Penatagunaan Tanah - Rencana Tata Ruang Wilayah - Zonasi |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PEDOMAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM |
ABSTRAK |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19B Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, tahapan persiapan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya
tidak lebih dari 5 (lima) hektar dilaksanakan oleh
Bupati/Walikota. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014. |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum di Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan terselenggaranya tertib administrasi
pelaksanaan tahapan Persiapan Pengadaan Tanah
Skala Kecil untuk Kepentingan Umum di Daerah; dan
b. mensinergikan pelaksanaan tahapan Persiapan
Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum antar pemangku
kepentingan di Daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |