Pelayanan Publik - Survei Kepuasan Masyarakat |
2022 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka memperoleh Indeks Kepuasan
Masyarakat terhadap Unit Penyelenggaraan Pelayanan
Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, perlu
dilakukan survey kepuasan masyarakat secara berkala
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit
penyelenggara pelayanan publik dalam penyusunan, penetapan
dan pelaksanaan SKM di Lingkungan Pemerintah Daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |