PERPUSTAKAAN |
2022 |
PERDA KOTA SURABAYA NO. 3, LD 2022 / NOREG 52-3/2022 : 35 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Penyelenggaraan Perpustakaan |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, perlu menumbuhkembangkan budaya gemar membaca yang didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat |
|
- |
UU No 43 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; PP No 24 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No 8 Tahun 2017; Perda Provinsi Jatim No 4 Tahun 2014. |
|
- |
Pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat. Keberadaan perpustakaan menjadi wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juni 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : 35 hlm |