PENGGABUNGAN KELURAHAN - KECAMATAN - PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI |
2022 |
PERDA KOTA SURABAYA NO. 2, LD 2022 / NO. 2, NOREG 37-2/2022 : 9 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya |
|
- |
UU No 16 Tahun 1950 ; PP No 18 Tahun 2016 ; PP No 17 Tahun 2018 ; Permendagri No 31 Tahun 2006 ; Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021. |
|
- |
berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah. Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima dan menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat, kelurahan dapat dilakukan penggabungan. Penggabungan kelurahan ini merupakan bagian dari upaya downsizing dalam organisasi pelayanan publik guna menciptakan pelayanan birokrasi yang cepat, efektif, efisien, dan transparan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |