REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KOTA SURABAYA |
2022 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 9 BD 2022 / NO. 10 : 19 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka peningkatan kondisi fisik rumah bagi keluarga miskin di Kota Surabaya khususnya yang menempati rumah tidak layak huni agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih berdaya dalam kehidupan masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. |
|
- |
UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 1 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2011 ; PERPRES NO 96 TH 2015 ; PERDA NO 2 TH 2012. |
|
- |
Kegiatan Perbaikan Rutilahu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2022 |
|
- |
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 |
|
- |
Jumlah halaman : 19 hlm |