Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : SURABAYA
Nomor : 4
Tahun Terbit : 2021
Tempat Terbit : JAWA TIMUR
Tanggal Penetapan : 30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan : 30 Agustus 2021
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO. 4, LD 2021 / NO. 4, TLD NO. 4: 578 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : RPJMD - PERENCANAAN DAERAH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Perencanaan Pembangunan
Penandatangan : ERI CAHYADI
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
RPJMD - PERENCANAAN DAERAH
2021
PERDA KOTA SURABAYA NO. 4, LD 2021 / NO. 4, TLD NO. 4 : 578 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026
ABSTRAK - dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026
  - UU No 25 Tahun 2004 ; UU No 17 Tahun 2007 ; UU No 11 Tahun 2020 ; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No 13 Tahun 2017.
  - RPJMD Kota Surabaya merupakan dokumen perencanaan Kota Surabaya untuk periode 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Surabaya dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021
  - -
  - Jumlah halaman : 578 hlm