Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 46
Tahun Penetapan : 2021
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 5 Juli 2021
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan :

Abstrak

2021
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-76
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2021
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen